Sebanyak 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mesti bersabar. Sebab, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli dan Agustus tahun anggaran 2023, belum bisa diproses.
- Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.
"Kita masih menunggu petunjuk pak sekda," ucap Wince, Senin (28/8).
Disisi lain, Wince menjelaskan, persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan abdi negara di daerah itu, bulan depan akan diperketat.
Seperti absensi yang menjadi salah satu indikator penentuan pembayaran TPP bagi abdi negara daerah itu.
"Persyaratan ada yang beda, terkait absensi," jelas Wince.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Absensi akan digelar selama empat kali per 1 September. Masing-masing, pukul 07.45 sampai 08.00 WIB, pukul 10.00 sampai 10.15 WIB, pukul 13.00 sampai 13.15 WIB, dan pukul 16.00 sampai 16.15 WIB.
"Absensi empat kali. Berlaku mulai 1 September. Kalau periode Juli-Agustus tetap mengacu absensi sebelumnya," demikian Wince.
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
- Berganti Pengurusan, Kemenag Gelar Rakor Pembentukan MUI
- Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Di Lebong Tersisa Rp 15,6 Miliar