Plt Sekwan Harusnya Dimutasi Sesuai Rekom KASN, Ini Alasannya Belum Digeser

Kantor DPRD Lebong/Ist
Kantor DPRD Lebong/Ist

Ada yang menarik dalam mutasi yang digelar Pemkab Lebong pada 22 Juni 2021 lalu, nyatanya Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Indra Gunawan masuk dalam daftar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimutasi.


Hanya, saja saat pelaksanaan Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Lebong tersebut belum digeser menjadi Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Lebong. Padahal, dalam rekomendasi ia digantikan Cahya Sectiantoro yang sebelumnya menjabat Kasubag Hukum dan Perundangan-perundangan DPRD Lebong.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Nelawati melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Namun, ia mengaku, bahwa sudah memberikan klarifikasi kepada KASN bahwa penundaan pergeseran Plt Sekwan itu lantaran jabatan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lebong masih terisi pejabat lama, yakni Gusrinedi.

"Memang tidak dilanjuti karena posisinya Kabag Ekonomi belum kosong. Kecuali, posisi Kabag Ekonomi kosong," ujarnya melalui telepon genggam, kemarin (5/9).

Dia menerangkan, rekomendasi itu tetap bisa dilanjutkan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang mempunyai wewenang melakukan pergeseran abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong.

"Bisa dilanjutkan rekomendasinya, dengan catatan harus ada salah satu yang digeser. Semuanya itu tergantung pimpinan," demikian Pedo.