HH (18), warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, kini menyesal. Perbuatan HH tiga kali menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun berujung ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Masih Rendah, Dinkes Akan Gelar Vaksinasi Lansia Secara Massal
- Jabatan Kosong Bertambah, Pemkab Pastikan Masuk Open Bidding JPTP
- Nah, Tim Kemendes PDT Turun Ke Lebong Monev Dana Desa
Baca Juga
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lebong, setelah kakek korban menceritakan kabar dari mulut ke mulut tetangga.
Selama tiga kali itu, si gadis mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan HH di kediamannya. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil menangkap HH kemarin (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka dan korban ini berpacaran. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka HH akan bertanggung jawab dan memberikan uang Rp 50 ribu," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan Ps. Kanit PPA Bripka Rangga Askar DP SH.
Selain menangkap tersangka HH, ujar Rangga, penyidik juga mengamakan beberapa barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi.
Diantaranya, 1 lembar baju korban berwarna hijau, 1 lembar celana dalam korban warna coklat, 1 lembar BH warna biru, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Rangga.
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- Banpol Rp 849 Juta Sudah Dicairkan Untuk 10 Parpol
- Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Lebong Buka Posko Aduan