THLT Pemkab Dilarang Rangkap Jabatan

llustrasi/Net
llustrasi/Net

Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilarang rangkap jabatan. Hal itu ditegaskan Pemkab Lebong melalui surat edaran dengan nomor: 800/253/BKPSDM-2/2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan sebagai THLT.


Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani ditandatangi tertanggal 21 April 2021.

Adapun THLT yang dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik, menjadi pengurus partai politik, perangkat desa-kelurahan-perangkat agama, menjadi BPD, dan menjadi sebagai guru.

Sekda Lebong, Mustarani menegaskan? jika ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanski tegas.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka apabila terdapat rangkap jabatan pada THLT yang bersangkutan akan diberhentikan," ungkap Mustarani.