Tiga Kelompok Sindikat Pembobol Bank Memiliki Peran Masing-masing

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Resmob berhasil menangkap lima pelaku pembobol bank. Dari hasil pendalaman, sindikat ini memiliki tiga kelompok.


Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Resmob berhasil menangkap lima pelaku pembobol bank. Dari hasil pendalaman, sindikat ini memiliki tiga kelompok.

Adapun kelima tersangka yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Semuanya warga negara Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta menjelaskan tiga kelompok memiliki peran masing-masing. Kelompok pertama yang menyediakan alat berupa software untuk menyedot data nasabah, dan hardware yaitu berupa alat-alat untuk melakukan skimming seperti spy cam dan deep skimmer.

Sementara, kelompok yang kedua berperan sebagai pemasang alat ke mesin ATM dimana targetnya yakni di wilayah Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta.

"Melihat titik-titik yang akan ditaegetkan mesin-mesin ATM yang bisa dipasangi alat tersebut jadi yang memasang spy cam, sehingga apabila orang memasukan nomor pin maka terekam dan masuk ke dalam softwarenya," terang Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk kelompok ketiga atau yang terakhir, yaitu berperan mengambil uang setelah mendapatkan data yang berhasil direkam oleh alat yang telah mereka taruh di mesin-mesin ATM.

"Mereka jarang mengambil cash, rata-rata transfer ambil cash hanya untuk kebutuhan hidup seperti sewa hotel dan makan, sisanya bahkan ada yang mereka jadikan bitcoin," pungkas Nico.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, dan tiga di Jepang.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [ogi]