Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Sehingga, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tetap akan menjalani hukuman 8 bulan penjara yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
- Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
- Temuan ICW, Ada Oknum Parpol Sunat Dana Bantuan Ponpes
Baca Juga
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
- Sidang Kedua Kasus Senpi Home Industri, 3 Dari 5 Terdakwa Bacakan Eksepsi
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka