Rugikan Negara 11 Miliar, Mantan Wabup Seluma Ditangkap Di Jakarta

Tersangka Mufron Imron/RMOLBengkulu
Tersangka Mufron Imron/RMOLBengkulu

Sempat mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Mantan Wakil Bupati Seluma, Mufron Imron akhirnya dijemput penyidik, Minggu (9/5).


Sebelumnya, Mufron Imron sempat dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Bahkan dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik dan memilih kabur dari Provinsi Bengkulu dan tinggal di ibukota. Alhasil, persembunyiannya pun tercium oleh penyidik yang saat itu bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, membenarkan penangkapan mantan Bupati Seluma tersebut yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Koni Provinsi Bengkulu.

"Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Lebih lanjut, Sudarno menjelaskan, dalam proses penangkapan, tersangka Mufron tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Setelah di jemput ditempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Polda Bengkulu," sambungnya.

Diketahui, Mufron Imron telah merugikan negara sebesar 11 miliar terkait dana hibah Koni Provinsi, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sampai saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif," tutup Sudarno.