Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Kejagung RI Terima Penghargaan JDIHN Kategori “Eka Acalapati”
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu
Baca Juga
Dimana SU yang diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu akhirnya keluar dari ruanganya penyidik langsung mengenakan rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Melalui Penasihat Hukum (PH) SU, Dino Sihombing, membenarkan penahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, klien kami ditahan mulai hari ini (Senin, 17/7) dengan dugaan tindak pidana korupsi, klien kita ini jabatannya sebagai Direktur PT BKN," sampai Dino.
Ditambahkan Dino, kliennya SU diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Selaku pengacara, kita akan ajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita dengan jaminannya nanti langsung pihak keluarga. Namun, tinggal lagi pihak penyidik Kejati Bengkulu bisa atau mau mengabulkan penangguhannya," pungkas Dino sembari ikut menghantarkan kliennya untuk ditahan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu.
Diketahui, estimas penyidik kerugian negara dari proyek ini, mencapai Rp 1,7 miliar. Akibat dari putus kontrak dalam pengerjaan proyeknya.
Dimana pada pekan lalu tepatnya hari Kamis (13/7) Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mendatangi Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu, terkait pendalaman proses penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.
Dalam penggeledahan Kantor Kemenag sejumlah penyidik langsung masuk ke ruangan Bidang Penyelenggaraa Haji dan Umrah dan berhasil menuita beberapa dokumen terkait penyidik pekara dugaan korupsi Asrama Haji tersebut.
Hanya berselang beberapa jam, PT Bahana Krida Nusantara (BKN) pada hari Kamis lalu (13/7) melalui Kuasa Hukum PT BKN Dino Sihombing, SH menitipkan sejumlah uang sebesar Rp 450 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Asrama Haji itu.
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Kejagung RI Terima Penghargaan JDIHN Kategori “Eka Acalapati”
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu