Tetap Dingin, Ini Alasan Kuasa Hukum Rosjonsyah Tak Serahkan Bukti di Persidangan

Meldianto (Kemeja Putih)/RMOLBengkulu
Meldianto (Kemeja Putih)/RMOLBengkulu

Sikap 'tetap dingin' ditunjukkan Wagub Bengkulu, Rosjonsyah melalui kuasa hukumnya, yakni Meldianto saat sidang lanjutan dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (15/11) kemarin pukul 09.00 WIB.


Sidang tersebut hanya penggugat, turut tergugat 3 (BPK), dan turut tergugat 4 (Kejari) yang mengajukan bukti kepada majelis hakim. Sedangkan, tergugat 1 Rosjonsyah tidak sama sekali memberikan bukti.

Secara terpisah, Kuasa hukum Rosjonsyah, yakni Meldianto mengaku, alasan tak memberikan bukti lantaran kliennya merasa tak terlibat peminjaman uang sebesar Rp 3,6 Miliar dari Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamal pada tahun 2017 lalu.

Untuk itu, pihaknya memilih tak menyerahkan bukti pada agenda sidang bukti dari penggugat, tergugat dan turut tergugat tersebut.

"Karena kita memang tidak ada kaitannya dengan kita," ujar Meldianto kepada RMOLBengkulu, tadi malam Selasa (16/11).

Dia menyebutkan, kliennya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Tubei. Termasuk menghadapi sidang pada Selasa (22/11) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

"Tadi agendanya bukti dari penggugat dan tergugat dan Turut Tergugat. Selasa depan agendanya saksi dari Penggugat," ungkapnya.

Lebih jauh, ia enggan berspekulasi terkait keterangan saksi yang dihadirkan penggugat pada sidang selanjutnya. Sebab, ia mengaku pihaknya masih akan mengikuti setiap proses jalannya sidang.

"Nah kita belum tahu, siapa saja yang dihadirkan. Karena saksi dari Penggugat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gamal, Darmanto Hadi dalam pokok perkaranya menjelaskan, perjalanan awal mengapa kliennya yang pada saat itu sebagai Direktur PT Aldi Karya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3,6 Miliar tersebut.

Sesampainya disana, saksi bertemu dengan tiga orang berinisial ER selaku Kadis salah satu instansi terkait, WM selaku Kepala Badan salah satu instansi, dan Ronjosnyah selaku kepala daerah.

Saat berjumpa disana, keduanya menyampaikan terkait rencana peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp 3.611.000.000 yang digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 yang tidak dijelaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja. Bahkan, ia mengklaim uang tersebut dijamin Rosjonsyah untuk dikembalikan kepada kliennya.

Namun, tudingan itu dibantah Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto. Ia membantah tudingan Abdul Gamar melalui kuasa hukumnya terkait keterlibatan kliennya dalam pertemuan dan menjamin uang pinjaman sebesar Rp 3,6 Miliar pada tahun 2017 lalu.

Termasuk terlibat pertemuan antara kontraktor dengan ER dan WM (pejabat eselon II) di salah satu rumah makan di lapangan Golf, Kota Bengkulu.

"Kalau terkait hal itu tidak benar. Tidak ada pertemuan," ujarnya, kemarin (12/10).

Bahkan, ia juga menepis jika kliennya menjamin akan mengembalikan uang Rp 3,6 Miliar dari kontraktor tersebut. "Tidak pernah ada pembahasan dindo," tutupnya.