Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Pencurian Mobil Didor

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Kolaborasi bersama Tim Opsnal Polres Musi Rawas dan Polsek Tugu Mulyo, Personel Polsek Curup yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Curup IPTU Singgih Wirastho dan Kanit Reskrim AIPDA M.Fauzan dini hari Senin (25/09) kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan jenis mobil yang tengah berada diwilayah Polres Musi Rawas.


Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari Tim Opsnal Polres Musi Rawas tentang keberadaan terduga pelaku, sehingga tim kemudian langsung berangkat hingga kemudian berhasil mengamankan saat terduga pelaku berada di rumah kontrakan daerah Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo.

Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

“Pelaku nelakukan perlawanan saat akan diamankan, petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku inisial Ro (25) Warga Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya lagi.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa benar Saudara RO telah melakukan pencurian kendaraan jenis mobil di Kabupaten Rejang Lebong bersama rekannya inisial Pa Alias Wo dan Us Alias Su yang telah diamankan di Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah dan 1 orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mobil yang dicuri telah dijual seharga Rp 10.000.000.

"Fakta lain, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan terduga pelaku yang menyampaikan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) selama tahun 2023 pungkasnya.

Adapun barang bukti yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksinya yaitu 1 unit mobil Pick Up Merk MITSUBISI COLT T120S warna hitam dengan nosin 4G15-HX6644 dan noka: MHMU5TU2ECK092707.