Miliki sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu, seorang pria inisial YG Alias Ku (45) diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu.
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri
Baca Juga
Tersangka YG diamankan pada hari Rabu (25/10) yang lalu saat berada di Perumahan Kelurahan Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin pelaksanaan press release bersama sejumlah awak media Jumat (03/11) kemarin.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang merupakan resedivis kasus narkotika beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polda Bengkulu," kata Wadir.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun.
- 10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka
- Keluar Dari Gedung KPK, Gusnan: Saya Nggak Tahu Persis, Kan Wakil Bupati
- Perkara Mafia Tanah Bakal Ditingkatkan, Polres Segera Tetapkan Tersangka