Tersangka Kasus Korupsi Dana Rutin Rp 3 Miliar Polres Lebong Sebatas Bendahara

Pelimpahan tahap II tersangka BR di Kejati Bengkulu/RMOLBengkulu
Pelimpahan tahap II tersangka BR di Kejati Bengkulu/RMOLBengkulu

Oknum anggota Polres Lebong, Bambang Rudiansyah alias BR dengan pangkat Bripka resmi menjadi tahanan Polda Bengkulu, Jumat (28/5).


Br ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi anggaran rutin di Polres Lebong senilai 3 miliar rupiah lebih.

Sebelumnya BR menjadi tahanan jaksa dan pada Kamis (27/5) kemarin, resmi menjadi tahanan Polda Bengkulu setelah menjalani pelimpahan tahap II oleh jaksa. 

Plh Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi mengatakan, BR sebelumnya menjabat sebagai bendahara Satuan Kerja Polres Lebong. Dimana saat ditempatkan di satker tersebut.

BR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020, terhitung mulai bulan Januari hingga Juli.

Lebih lanjut, setelah dilakukan audit. BR dinyatakan bersalah karena telah merugikan negara dengan jumlah yang cukup besar.

"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara senilai tiga miliar lima puluh lima juta rupiah,” kata Henri, belum lama ini. 

Sementara itu, tambah Henri, selama proses penyelidikan telah diamankan barang bukti uang senilai Rp 573 juta. Namun, karena uang tersebut merupakan anggaran operasional dan sebagian telah terserap. Sehingga barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum hanya sebesar Rp 137 juta.

"Sebelumnya berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp 573 juta. Tapi karena itu adalah anggaran operasional Polres Lebong, jadi sebagian sudah digunakan karena kegiatan harus tetap berjalan," sambungnya.

Kendati demikian, Henri menuturkan berkas perkara BR ini nantinya akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hal itu dilakukan karena perkara tersebut masih di wilayah hukum Lebong.

Selanjutnya, dari Kejari Lebong pun saat ini telah menetapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Sembari menunggu proses persidangan, BR sementara waktu menjadi tahanan Polda Bengkulu.

"Sampai persidangan digelar, BR di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu, untuk mempermudah proses penuntutan," tutup Henri.

Atas perbuatannya, BR disangkakan pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, dan pasal 3 nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang, dengan hukumannya maksimal 20 tahun penjara.