Istri Anggota Dewan Lebong Cabut Laporan, Perkara Nikah Tanpa Izin Berujung Damai

Dir Reskrimum Polda Bengkulu,  Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Pelaporan istri sah anggota DPRD Lebong terhadap suaminya di Polda Bengkulu lantaran menikah lagi tanpa izin, resmi dicabut, Kamis (28/5) kemarin.


Laporan yang dilayangkan oleh RY belum lama ini telah diproses oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Bahkan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak terlapor yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial WB. 

Dari proses hukum tersebut, telah memasuki tahapan gelar perkara. Hal itupun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, belum lama ini. 

Ia mengatakan bahwa saat ini istri oknum anggota DPRD Lebong yang dilaporkan tersebut telah mencaput laporannya di Polda Bengkulu.

"Istrinya sudah mencabut laporannya di Polda Bengkulu," kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menambahkan, pelaporan yang dilayangkan RY pada bulan Maret lalu itu berujung damai dan proses hukum di Polda Bengkulu pun telah dihentikan. 

Namun lanjut Sudarno, meski laporan tersebut telah dicabut dan keduanya telah melakukan perdamaian. Pihak Polda Bengkulu saat ini masih menunggu proses administari tersebut. 

"Informasi dari penyidik, mereka sudah damai dan sudah ada perdamaian. Karena Itukan bentuknya aduan, dan kalau aduannya sudah dicabut berarti prosesnya juga selesai.  tapi kita masih tunggu administrasinya dulu," tutup Kombes Pol Sudarno.