Setelah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan dan saat ini tengah menjalani hukuman dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golongan Karya (Golkar) bakal dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
- Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2
- Sudah Usulkan 334 Formasi, Seleksi P3K Masih Tunggu Juklas Juknis
- Sukseskan Pilkades 2021, Pemkab "Pamit" Dengan DPRD
Baca Juga
Disampaikan Samsul Aswajar selaku Wakil Ketua II DPRD Seluma yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, terkait anggota DPRD Seluma mulai ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan DPRD Seluma untuk menggelar rapat Banmus dalam waktu dekat ini.
"Rapat Banmus untuk menjadwalkan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah calon PAW dari Partai Gerindra Dapil III dan PAW dari Partai Golkar Dapil II," Katanya Senin, (9/10).
Adapun nama calon anggota DPRD yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatan nanti kata Samsul Aswajar yakni Sedihandi dari fraksi Gerindra dan Akhirudin Arifin dari fraksi Golkar untuk sisa masa bakti 2019-2024.
"Kedua calon PAW tersebut, rencananya akan dilantik secara bersamaan untuk efisiensi anggaran dan efektifitas waktu," terangnya.
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes
- Jelang Ramadan, Kopli Desk Disambut Antusias Warga Topos