Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes

 Arief Azizi /RMOLBengkulu
Arief Azizi /RMOLBengkulu

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Heriansayah melalui Kasi Bimas Islam, Arief Azizi meminta masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, untuk aktif mencegah penularan Covid-19.


Itupun setelah Menteri Agama (Menag)  menerbitkan surat edaran (SE) perihal kegiatan keagamaan guna mencegah penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Agustus 2021.

SE tersebut tercantum dengan No 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Pemberlakuan PPKM Level 3,2,1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Prokes 5M.

Ia mendorong semua pihak menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Serta untuk memberikan rasa aman dan nyamankepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan," jelasnya, Jum'at (20/8).

Selain itu, ia meminta para pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah, menyediakan hand sanitiser dan sarana mencuci tangan, dan menyediakan cadangan masker medis.

Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan peribadatan atau keagamaan, mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai, serta tidak menjalankan-mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte ke jemaah.

"KUA dan jajaran kita sudah sosialisasi, dan akan terus menindaklanjuti upaya membantu pemerintah dalam penanganan pandemi. Tidak ada istilah berhenti sosialisasi sebelum pandemi berakhir," demikian Arief.