Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memastikan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk program musim tanam kedua (MT2).


Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, program MT2 adalah salah satu indikator meningkatkan ketahanan pangan daerah maupun nasional.

"Besaran dana desa bisa digunakan untuk ketahanan pangan minimal 20 persen. Bahkan, bisa digunakan lebih jika memang masyarakat ingin bersinergi dengan program Pemkab Lebong tersebut," ucap Reko, Jum'at (7/4).

Di sisi lain, ia menyebutkan, dana desa yang dialokasikan untuk MT2 itu memang benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Pertama regulasinya jelas, dan memang programnya dirasakan masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mengaku, saat ini pihaknya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti baru-baru ini sudah ada program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) Kejari Lebong sebagai bentuk dalam langkah preventif menghindari atau meminimalisir tipikor.

“Jadi kita mengetahui cara-cara menata kelola keuangan Desa dengan baik, ini mungkin salah satunya proses pencegahan dini supaya di Desa itu tidak terjadi permasalahan,” demikian Reko.