Status Tanggap Darurat Bencana Dihentikan, BPBD Lebong: Bertransisi ke Pemulihan

Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sebelumnya telah menetapkan status bencana menjadi Tanggap Darurat, kini sudah berakhir dan ditetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk upaya penyelesaian lanjutan.


Hal itu sebagaimana surat edaran Ex-officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, Mustarani Abidin dengan nomor: 360/370/BPBD-LBG/IV/2024 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Status Tanggap Darurat Bencana yang ditujukan kepada seluruh Camat Se_Kabupaten Lebong.

"Status Tanggap Darurat berakhir semalam, hari ini aktifitas kita kembalikan seperti biasa dan kita tetap siaga. Nah, statusnya bertransisi dari Darurat ke Pemulihan, maksudnya untuk memenuhi aturan pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan," kata Mustarani.

Dalam edarannya, bahwa status Tanggap Bencana terhitung sejak tanggal 18 hingga 30 April seperti yang tertuang dalam SK Bupati Lebong Nomor 179 tahun 2024.

"Dan posko penanggulangan bencana yang terletak di Kecamatan Lebong Sakti, resmi ditutup," jelas Mustarani.

Ia juga meminta seluruh camat se-kabupaten Lebong, agar memberitahukan kepada warga desa yang terdampak banjir dan tanah longsor  di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya, kegiatan penanggulangan bencana akan dilaksanakan dalam tahap pasca bencana yang akan dilaksanakan oleh dinas/instansi teknis yang membidangi," demikian Mustarani.