Targetkan Tepat Waktu, EPPD 2022 SKPD Mulai Dievaluasi

Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra beserta Staf Hendrivan saat menggelar rapat koordinasi evaluasi hasil EPPD 2022 di sejumlah SKPD/RMOLBengkulu
Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra beserta Staf Hendrivan saat menggelar rapat koordinasi evaluasi hasil EPPD 2022 di sejumlah SKPD/RMOLBengkulu

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, mulai mendatangi sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada Kamis (6/7) lalu.


Kedatangan tim yang dikomandoi oleh Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra beserta Staf Hendrivan dalam rangka koordinasi hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2022. 

Dia menjelaskan, ada empat SKPD yang didatangi, meliputi Kantor Bappeda Lebong, Dinas Perkim, Dinakertrans, dan Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Badan Kesbangpol.

"Iya sesuai permintaan provinsi. Yang diminta dokumen pendukung cuma beberapa SKPD," kata Herru, Jum'at (7/7).

Menurutnya, permintaan data EPPD ini menindaklanjuti permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dimana kabupaten-kota ditenggat waktu paling lambat 10 Juli 2023.

"Kita diminta untuk pelengkapan sampai Senin," tambah Herru.

Herru juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bahwa EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran, dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

"Hasil EPPD kabupaten/kota akan disampaikan kepada menteri melalui Provinsi dan digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan pemerintah pemberian penghargaan, situasi perencanaan, dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ulasnya.