Sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Lebong, telah membentuk sebuah posko sebagai tempat pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, yakni tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hingga kini, tidak ada laporan karyawan di Lebong ke posko tersebut.
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani saat dikonfirmasi pada Rabu (19/5) kemarin.
"Alhamdulillah, lebaran tahun ini tidak ada pengaduan karyawan terkait THR ke kita," ujarnya, Rabu (19/5).
Kendati demikian, lanjutnya, Pemkab Lebong melalui Dinaskertrans Lebong, tetap akan membuka posko tersebut. Sebab, bisa saja ada pengaduan pasca THR ini.
"Mana tahu nanti ada karyawan yang ternyata belum mendapatkan haknya. Maka, posko ini tetap akan dibuka. Lagian, dalam surat edaran tak ada batasan," ujarnya.
Menurutnya, THR juga merupakan persoalan ketenagakerjaan. Meski pun nanti di kemudian hari ada perusahaan yang tak membayarkan kewajibannya terhadap karyawan, maka tetap akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada.
"Jadi itu ya, masalah ini masalah ketenagakerjaan, kalau ada yang melapor, kapan pun itu, tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
Untuk diketahui, posko pengaduan itu yang berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja-Buruh.
Pada poin 3 disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
Lebih jauh, pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran. Namun, jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran