Meski Fetry Harneli Menang Gugatan, Sekda: yang Bersangkutan Tetap Diberhentikan

Sekretaris Dearah, Hadianto/Net
Sekretaris Dearah, Hadianto/Net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Sekretaris Daerah, Hadianto akhirnya angkat bicara terhadap hasil gugutan Fetry Harneli yang telah memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang beberapa waktu lalu.


Disampaikan Sekretaris Daerah, Hadianto, bahwa pihaknya menghormati semua putusan yang telah ditetapkan oleh pihak PTUN, yang mana dalam putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah yang telah memberhentikan Fetry Harneli sebagai Kepala Sekolah. Sebab Sekda dinilai oleh Hakim PTUN tidak berwenang menerbitkan surat keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya kita menghormati semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang," kata Sekda, Jumat (7/7).

Sedangkan untuk langka selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkab Seluma, kata Hadianto pihaknya akan segera menerbitkan kembali surat keputusan pemberhentian Fetry Harneli sebagai Kepala Sekolah dengan Surat Keputusan Bupati Seluma.

"Dalam keputusan tersebut tidak ada perintah untuk mengembalikan yang bersangkutan saudari Fetry Harneli pada posisi jabatan semula, sehingga yang bersangkutan akan tetap diberhentikan," tegas Sekda.

Sebelumnya, Fetry Harneli menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diberhentikan Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 800-31 tahun 2022 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari penugasan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Akan tetapi putusan tersebut dianggap batal setelah Fetry Harneli memenangkan banding di PTTUN Palembang dalam pokok perkara putusannya PTTUN menetapkan serta mengabulkan gugatan pembanding/penggugat dan dalam putusan PTTUN pihak tergugat/terbanding yakni Sekda diwajibkan untuk mencabut surat keputusan yang telah diterbitkan.