Konsultan Pembangunan Lab RSUD Curup Bertambah, Kejari Pastikan Kasus Masih Dilakukan Pengembangan

Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Lab RSUD Curup saat ditahan/Ist
Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Lab RSUD Curup saat ditahan/Ist

Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL), kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium di RSUD Curup senilai Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu, Senin (2/10) kemarin.


Yakni SRN (26) selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Lab RSUD Curup tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 juta.

Sementara, 2 tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2023 lalu. Masing-masing, HR (53) selaku PPK dalam kegiatan pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Curup, dan Id (31) selaku Direktur CV. Karya Rizki selaku pelaksana pembangunan. 

Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan menyampaikan, saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tersebut.

‘’Dua tersangka sudah kita tetapkan dan langsung ditahan. Hari ini (kemarin), kami menetapkan satu orang tersangka lagi adalah SRN selaku konsultan pengawas dalam pembangunan Lab RSUD Curup,’’ kata Fransisco.

Peran tersangka sendiri dalam perkara ini lantaran SRN tidak melaksanakan pekerjaan sesuai produk hukum.

‘’Usai SRN sebagai tersangka. Artinya, total tersangka ada 3 orang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Lab RSUD Curup tahun anggarana 2020,’’ tambah Fransisco.

Dia tidak menampik adanya tersangka baru pasti ada dan kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan. 

‘’Soal pertanyaan rekan-rekan wartawan apakah akan ada tersangka baru lagi, kita sampaikan akan ada tersangka baru dan ini akan terus kita kembangkan. Karena setiap pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan pembangunan Lab RSUD ini dan harus bertanggungjawab secara pidana, kami akan segera tetapkan,’’ demikian Fransisco.