KPK Sediakan Loket Pendaftaran LHKPN Bakal Calon Senator

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi bakal calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi bakal calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya.

KPK bahkan telah menyediakan sebanyak lima loket pendaftaran khusus untuk melayani pendaftaran bakal calon anggota senator. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan jumlah tamu yang akan datang.

Direktorat PP LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau Costumer Service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7).

Loket ini memang masih dikhususkan untuk bakal calon anggota DPD, karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Legislatif sesuai PKPU 20/2018 dan bukan saat menjadi bakal calon.

Febri menjelaskan loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi efiling LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Per Senin (9/7) kemarin total bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 305 orang dari estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon Anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor.

Loket pendaftaran yang dibuka sejak Rabu (4/7) ini akan berakhir pada Kamis (19/7) mendatang. Pendaftaran masih akan dibuka pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, para bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti Pemilu Legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi nomor kontak 021 2557 8396 atau email [email protected].

LHKPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU 14/2018 pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]