Tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong di Bengkulu Utara tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polda Bengkulu.
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
- Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong BU Tunggu Saksi Ahli Dari OJK
Baca Juga
DS yang masih di bawah umur ini tidak ditahan oleh Polda Bengkulu lantaran mendapat jaminan dari orang tuanya dan akan kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Hal itu dikatakan Dir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung di Gedung Satreskrim Polda Bengkulu.
“Tersangka investasi bodong tidak dilakukan penahanan. Mengingat Ds juga masih dibawah umur,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu.
Selain di bawah umur, kata Dolifar, beberapa alasan juga menjadi pertimbangan pihak penyidik terkait penahanan tersangka DS.
“Pertimbangannya adalah karena dia kooperatif, yang bersangkutan masih di bawah umur dan masih dalam penjaminan orang tuanya,” sambungnya.
Sementara itu, terhadap DS, penyidik terus melakukan proses pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersebut, DS mendapatkan pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk pemeriksaan DS itu ada pendampingan dari Bapas Bengkulu,” tutup Kombes Pol Dolifar Manurung.
Diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh siswi SMA di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini sempat viral di media sosial dan nasional. Hal itu, lantaran pelaku masih berstatus seorang pelajar dan kerugian yang di tafsir mencapai milirian rupiah.
- Pelajar Asal BU Terlibat Investasi Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
- Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong BU Tunggu Saksi Ahli Dari OJK