Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan

RMOLBengkulu. Polres Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan artis muda Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.


RMOLBengkulu. Polres Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan artis muda Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Unit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/5).

Erick menjelaskan, Baby disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.

"Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," ujarnya.

Hingga saat ini, Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam sitkom OK JEK ini menjalani penanahanan di Rutan Pondok Bambu untuk menunggu proses sidang.

Diketahui sebelumnya, artis berusia 22 tahun pemeran Sitkom OK Jek itu dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke polisi beberapa waktu lalu. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]