Syarat Dapat Vaksin Ketiga: Sudah Terima Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Meski pemerintah pusat sudah mulai vaksin booster atau vaksin dosis ketiga pada Rabu (12/1) namun Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, belum bisa memastikan jadwal tersebut akan diberlakukan di wilayahnya secara serentak.


Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengaku, pihaknya telah menyiapkan kombinasi dosis vaksin COVID-19 jenis Pfizer dan AstraZeneca untuk vaksinasi ketiga atau penguat yang akan diberikan kepada warga.

"Untuk vaksin ketiga kami akan pakai kombinasi vaksin Pfizer dan AstraZeneca setengah dosis. Untuk sekarang kami sudah meminta ke Pemrov Bengkulu," kata Rachman, Kamis (13/1).

Ia mengatakan, vaksin jenis Pfizer buatan Amerika Serikat itu telah didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu nantinya sebagai dosis vaksinasi penguat antibodi di Kabupaten Lebong.

Menurutnya, penggunaan atau kombinasi merek vaksin yang berbeda dari dosis pertama dan kedua antara Sinovac-Pfizer tidak akan menjadi masalah. Bahkan, masih kata dia, hal itu dianjurkan langsung oleh Kementerian Kesehatan

"Seluruh tempat fasilitas kesehatan melayani vaksinasi ketiga," ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan, setelah vaksin pertama dan kedua selesai Pemkab juga akan memprioritaskan para pelayan publik, TNI/Polri, pemuka agama dan alim ulama sebagai sasaran vaksinasi penguat antibodi.

Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

"Kalau kick off sudah digelar pusat. Artinya, kita sudah bisa mulai dari daerah," demikian Rachman.