Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu kemudahan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak meresahkan.
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol
- Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Illegal Tak Perlu Bayar Utang
Baca Juga
Menurutnya, saat ini Polda Bengkulu beserta jajaran Polres diminta turut juga terlibat aktif mengungkapkan bisnis Pijol tersebut.
"Masyarakat harus perhatikan dengan baik perusahaan pinjol, yang menawarkan pinjaman uang. Jangan mudah tergiur,” ujar Kasat di Mapolres Lebong, kemarin (21/10).
Jika warga berniat minjam uang, menurutnya, harus pinjol yang resmi. Yakni perusahaan resmi terdaftar atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mengakses ke www.ojk.go.id atau menghubungi kontak centre.
“Cari website OJK mana saja perusahaan Pinjol yang resmi. Tapi, yang resmi saja sistem penagihannya pun sangat merugikan nasabah,” terangnya.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, ia meminta kepada para insan pers untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
"Sekali lagi mohon kerjasamanya kepada rekan-rekan media untuk mengedukasi, dan memberikan literasi terkait bahaya dan kerugian terhadap pijol ini," tutupnya.
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol
- Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Illegal Tak Perlu Bayar Utang