THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari

Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu

Selain sebagai syarat Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) Aparatur Sipil Neg­ara (ASN), nyatanya mengantogi Kartu Tanda Penduduk Elekronik alias KTP-el berlaku bagi seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebong.


Keputusan itu disampaikan melalui surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori dengan nomor:470/366/Dukpil/VI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong dengan perihal KTP-el bagi ASN dan THLT yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebong.

"Dengan ini kami sampaikan kepada ASN dan THLT yang bertugas di Lebong wajib mengantongi KTP-el Kabupaten Lebong," ujar Bupati melalui keterangan resmi, kemarin (8/6).

Dia juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar mendata dan mengumpulkan data fotocopy KTP-el masing-masing ASN di jajarannya.

"Serta memerintahkan kepada ASN  di jajarannya yang masih memiliki KTP-el yang beralamatkan diluar kabupaten agar segera memindahkan dan mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Dukcapil paling lambat 14 hari sejak diterima edaran ini," tulisnya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menjelaskan, besaran pendapatan daerah dapat dipengaruhi oleh jumlah penduduk, jika jumlah penduduk meningkat maka pendapatan yang ditarik juga akan meningkat.

Penduduk merupakan sumber daya utama yang berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu wilayah.

"Karena salah satu indikator penilaian kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Lebong," terangnya.

Dia menjelaskan, sejak awal dirinya mengingatkan kepada seluruh CPNS yang menjadi 100 persen PNS agar mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang pasti sudah menjadi kewajiban PNS untuk mengantongi KTP-el di Kabupaten Lebong," ungkap Sekda.