Sudah Mendatangi Saksi Ahli, Kasus Penganiayaan Di Polres Kaur Diduga Mandek

Basuan
Basuan

Lamanya proses penanganan penganiayaan korban bernama Basuan tahun 2020 yang lalu diduga mandek sehingga menimbulkan opini negatif dari pihak korban.


Kasus yang seharusnya sudah sampai di tahapan pengadilan sampai saat ini belum tau titik terangnya.

"Saya sebagai korban sangat menyayangkan kenapa hal tersebut bisa menjadi kabur, sedangkan proses yang sudah dilalui sampai kepada pemeriksaan penyidik, sudah berapa kali diminta keterangan BAP dan penggalian bukti tambahan sampai ke proses mendatangi saksi ahli tim dokter yang ada di kota bengkulu," kata Basuan, Rabu (21/4).

Korban sangat prihatin dengan kasusnya yang terus menggantung sampai saat ini, Kedepannya akan menimbulkan preseden buruk bagi pencari keadilan di kabupaten kaur. 

"Kami hanya memintak kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum dari kasus yang saya alami ini," ucap Basuan.

Sebagaimana diketahui khalayak ramai kasus kejadian terjadi di Kecamatan Maje tepatnya sabtu malam tanggal 23 November 2020 Basuan melaporkan saudara "Bo" dengan pasal penganiayaan. BO Warga desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan dilaporkan oleh saudara Basuan telah melakukan penghadangan dan penganiaayaan di TKP, tidak lama dari kejadian tersebut, Basuan warga desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje. 

Kedua belah pihak Sudah dimintai keterangan resmi atas laporan tersebut. Namun hampir setengah tahun tindak lanjut dari laporan tersebut belum menemui titik terang. Penyidik dalam keterangannya sudah melengkapi berkas perkara.

"Kami mepertanyakan sampai tahapan dimana terhadap kasus terbut saat ini. Dari kedua belah fihak belum ada mediasi penyelesaian di luar pengadilan. Apapun hasilya kami sebagai warga negara yang baik mudah mudahan akan siap merima keputusan dari proses hukum yang tegak lurus. Tidak akan ada pertanyaan bagi kami sekeluarga besar jika perkara ini diselesaikan secara koridor yang berlaku. Sekali lagi kepastian hukum sangat kami harapkan dari sebuah proses hukum bahkan UU yang menyatakan tidak ada satu warga negarapun yang Kebal akan hukum. Kasus ini sudah berulang kali saya pertanyakan, dalam waktu dekat secara resmi dengan didampingi oleh penasehat hukum akan mempertanyakan kembali apa yang menyebabkan kasus ini jalan ditempat," demikioan Basuan. [ogi]