Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan uang terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL), Rabu (21/4).
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga menjadi Jaksa dalam perkara ini mengatakan, tim JPU menghadirkan lima orang saksi untuk sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa Edhy Prabowo dkk.
"Saksi KKP hari ini ada lima orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).
Lima orang itu adalah Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar selaku mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini Hanafi selaku Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Selanjutnya, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta; dan Rina selaku Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amirili Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito hari ini juga akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim JPU KPK. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Mrs X Terungkap, Penyebab Kematiannya Belum
- Polisi Sudah Amankan 74 Terduga Teroris
- Beraksi Empat Kali, Maling Spealis Kotak Amal Masjid Masuk Tahap II