Pada hari Rabu (27/9) kemarin, sekutar pukul 11.00 WIB di Selasar Polres Rejang Lebong, mengadakan kegiatan Press Release terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- FPTI Benteng Gelar Muskab, Edi Sofwan Terpilih Aklamasi
- Tempo 2 Hari, Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong
Baca Juga
Press release dipimpin Waka Polres Rejang Lebong, Yusiady S.I.K, M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Denyfita Mochthar, S.Trk, MM., dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU S.Simanjuntak.
Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, (24/07) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua tersangka, AM (26) dan RR (19).
AM merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2015 dan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016. Tersangka melancarkan aksinya dengan mencari sasaran target jambret di beberapa wilayah. Korban dari tersangka yaitu perempuan berinisial DP (21).
Kronologi kejadian ketika pelaku tidak menemukan sasaran di Desa Rimbo Recap, lalu berpindah ke Jl. Sukawati.
Di simpang 3 Kelurahan Talang Rimbo Lama, pelaku melihat korban yang sedang menggunakan Handphone iPhone 11 warna hijau lalu mengikuti korban dari belakang dan mencoba merebut Handphone tersebut, namun tidak berhasil karena situasinya masih ramai.
Pada pukul 18.00 WIB di Jl. Umum Mh Tamrin Kelurahan Air Rambai, pelaku berhasil merebut Handphone tersebut secara paksa dan melarikan diri.
"Kedua tersangka, AM dan RR, berhasil ditangkap pada 14 September 2023," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kotak handphone Iphone berwarna putih.
- Pilkades 14 Desember, Peserta Lebih Dari 5 Orang Bakal Diseleksi
- Dapur Rumah Tergerus Sungai, Warga Paya Embik Terima Bantuan Masa Panik
- 23 Item Temuan Administrasi, BPKP Minta Segera Diselesaikan