Tempo 2 Hari, Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong

Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Senin (10/4)/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Senin (10/4)/RMOLBengkulu

Tempo dua hari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.


Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial JS (35) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten RL, BH (41) warga Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel), serta LC (35) warga Kota Bengkulu.

”Ketiga tersangka kami tangkap dalam tempo dua hari sejak tanggal 1 April 2023," sampai Kapolres RL dalam jumpa pers, Senin (10/4).

Dijelaskan oleh Kapolres RL, ketiga tersangka ditangkap oleh gabungan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi.

”Dari ketiga tersangka kami sita barang bukti berupa 4 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dan 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Ganja, serta 1 paket sedang narkotika jenis Sabu.” Kata Kapolres RL.

Ditambahkan oleh Kapolres RL, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres RL guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.