RMOLBengkulu. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akan rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Bengkulu Selatan.
- Transparan Membangun Desa, Kades Bandu Agung Libatkan 3 Pilar
- Berikan Pelayanan Terbaik Nasabah, Ini Produk Inovatif Bank Bengkulu
- Listrik Sering Padam, Warga Kaur Resah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PBK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akan rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Bengkulu Selatan.
"Operasi pekat ini akan rutin dilakukan guna mencegah penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Satpol PP-PBK BS Susmanto kepada RMOLBengkulu, Kamis (15/11).
Susmanto mengatakan, mengingat masih ada di dapati saat operasi pekat ketika itu.
Sementara itu, bagi pelanggar Perda Trantibum. Seperti tidak membawa kartu identitas pengenal akan di bawa ke kantor guna dilakukan pendataan dan pembinaan, dan dikenakan sanksi administratif membayar denda masing-masing Rp 250 ribu.
- Penerapan PPKM Level 4, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Mampu Tumbuh Positif
- Kajari: Indikasi Kerugian Negara Dua Kasus Korupsi Sangat Kuat
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar