Demokrasi, Kekuasaan dan Partai Politik dalam Pemberantasan Korupsi

Deklarasi Politik Politik Cerdas Berintegritas di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5)/RMOL
Deklarasi Politik Politik Cerdas Berintegritas di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5)/RMOL

POLITIK cerdas berintegritas digagas KPK untuk “menggedor” kembali memori kita semua tentang cita-cita atas demokrasi, kekuasaan dan peran partai politik.

KPK sangat berkeyakinan bahwa 20 partai politik yang hadir adalah organisasi yang matang dan dewasa dalam beroganisasi dan berdemokrasi.

Berjasa pada seluruh proses politik yang berlangsung dan telah turut menentukan nasib perjalanan pemerintahahan di republik ini.

Gedoran KPK bukan untuk meragukan kecerdasan strategis, kapasitas intelektual dan atau mengecilkan kemuliaan nilai visi dan misi organisasi partai manapun.

Tetapi, kenyataan bahwa sepanjang sejarah lembaga anti rasuah ini berdiri, KPK telah menetapkan sangat banyak tersangka pejabat politik dari seluruh warna partai -- hingga ideologis. Sesuai dengan data stastistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, data yang diambil mulai dari tahun 2004 sampai Januari 2022, dari total tersangka yang ditangani KPK sebanyak 1.389 orang tersangka, tersebar berdasarkan profesi/jabatan sebagai berikut:

1. Swasta (359)

2. DPR RI dan DPRD (310)

3. Eselon I, II, III, dan IV (262)

4. Lain-lain (201)

5. Walikota/bupati dan wakil (148)

6. Kepala Lembaga/Kementerian (33)

7. Hakim (24)

8. Gubernur (22)

9. Pengacara (13)

10. Jaksa (10)

11. Komisioner (8)

12. Korporasi (7)

13. Duta besar (4)

14. Polisi (3)

Karena sistem politik sangat membutuhkan partai politik dan atas asas berprasangka baik, KPK berkeyakinan bahwa 20 partai politik yang hadir hari ini bersedia bersama KPK membangun peradaban karakter baru, yaitu politik cerdas berintegritas yang anti—korupsi di dalam, diluar dan di seluruh jabatan politik apapun yang akan diisi oleh kader-kader terbaik parpol.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia saat ini. Menurut data terakhir pada bulan  desember 2021, jumlah  negara terbanyak penduduknya yaitu china sebesar 1.447.540.837 jiwa, disusul india sebesar 1.400.307.255 jiwa, lalu usa senesar 333.883.878 jiwa, kemudian indonesia sebesar 277.858.332 jiwa dan berikutnya pakistan dengan jumpah penduduk sebesar 227.438.102 jiwa.

Jumlah penduduk yang besar ini jika dikapitalisasi akan memberikan keuntungan dan potensi  yang besar dan  menjanjikan. Ini adalah modal (capital) ke depan dalam rangka  membangun dan  mengembangkan  negara indonesia  di berbagai  aspek  kehidupan.

Dengan jumlah penduduk terbesar ke 4 dunia, maka indonesia memiliki tiga keuntungan, yaitu:

1. Ketersediaan sumber daya manusia atau tenaga kerja yang melimpah;

2. Membantu percepatan proses pembangunan nasional, dan

3. Munculnya wirausaha dari kalangan masyarakat.

Selain itu, indonesia  memiliki letak geografis yang sangat startegis baik dari sisi geopolitik maupun ekonomi karena terletak  diantara 2 benua dan 2 samudera, dari sabang sampai  merauke, dari mianggas sampai pulau  rote. Terdiri  dari  17.504 pulau, sedikitnya 1.331 suku, 752 bahasa dan 277.858.332 jiwa penduduk.

Dengan kombinasi jumlah penduduk dan letak geografis yang sangat strategis, jika  dikelola dengan baik, terukur dan akuntable, maka tujuan didirikannya bangsa indonesia oleh para pendiri bangsa akan terwujud, sebagaimana  tercantum dalam pembukaan uud 1945 pada alinea ke-4 sebagai common interest, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa  indonesia dan seluruh tumpah  darah indonesia;

2. Memajukan  kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dimana dan kenapa kita ada?

Guna mewujudkan tujuan bernegara maka diperlukan minimal 4 hal;

1. Melalui strategi  pemberantasan  korupsi, dengan 3 pendekatan yaitu penindakan, pecegahan dan pendidikan antikorupsi. Hal ini seirama dengan alinea  ke-4 pembukaan  uud ri tahun 1945 “ melindungi  segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”;

2. Menjadikan kesalamatan masyarakat adalah hukum  tertinggi sebagaiamana disampaiakn oleh filsuf cicero: salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

3. Demokrasi dan keadilan merupakan dua sisi mata uang di setiap negara demokrasi. Demokrasi selalu dikaitkan dengan hak-hak sipil yang harus dilindungi, sementara keadilan selalu dikaitkan dengan penegakan hukum. Artinya salus populis suprema lex esto haruslah menjadi hirarki tertinggi dengan undang-undang atau peraturan lain.

4. Dalam melaksanakan kewenangan yang diamanatkan bagi KPK maka kami juga mengamalkan  doktrin  bahwa penegakan hukum haruslah menjaga  dan menghormati ham: “saving human  life is the first priority and  our national goal” yaitu menyelamatkan hidup  manusia  adalah prioritas pertama dan tujuan nasional kami.

Bahwa penegakan hukum korupsi haruslah menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

Karena itu untuk mencapai tujuan negara, maka setiap negara harus memilih sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

Dimana KPK berkesimpulan bahwa korupsi terjadi salah satunya disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk, bahkan gagal. Hal ini hanya dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikn oleh KPK. Kita terus bekerja untuk tindakan - tindakan pencegahan supaya korupsi tidak terjadi. Pencegahan menjadi penting, pendidikan masyarakat merupakan hal fundamental. Begitu juga penindakan terus kita lakukan, karena korupsi belum hilang hingga 100%.

Bapak ibu sekalian, jika partai politik tidak membangun budaya anti korupsi sampai ke akar rumput, tujuan negara sulit tercapai, bahkan bisa gagal tercapai.

Padahal berdasarkan sejarah, budaya korupsi kelompok politik, elit dan pemerintahan sangatlah berhubungan dengan ditemukannya demokrasi.

Melalui naskah-naskah sejarah perkembangan politik dan pemerintahan didunia, serta  pemikiran kritis ilmuan dan filsuf telah menjelaskan berbagai bentuk pemerintahan yang gagal karena korupsi.

Sejarah mencatat ketika korupsi dilakukan akan menyebabkan instensifitas kesengsaraan, ketimpangan sosial, dan kegagalan pencapaian tujuan negara. Dan itu bukanlah kondisi-kondisi yang kita inginkan terjadi di indonesia.

Demokrasi menjadi salah satu alternatif  paling populer yang dipilih banyak negara, termasuk indonesia, sebagai harapan bagi penentuan pemerintahan yang anti korupsi dan berpihak kepada rakyat.

Kita semua pastilah sepakat bahwa tirani, otoriter, oligarki dan atau oklokrasi telah menorehkan kegagalan bernegara dan pantas untuk diharamkan karena sarat oleh kejahatan tersistem yang korup.

Sebagaimana dikatakan oleh niccolo machiavelli “apa yang disusun berdasarkan tipe pemerintahan yang di golongkan baik dilakukan, tidaklah bersifat kekal, karena tidak ada yang bisa mencegahnya untuk berubah menjadi lawan dari kebaikan itu sendiri”.

Menangkap peringatan tersebut, dan untuk mengawal marwah kekuasaan di alam demokrasi indonesia, KPK hadir dengan trisula pemberantasan korupsi dengan pendekatan pencegahan, pendidikan dan penindakan, sehingga demokrasi tidak menjelma menjadi sistem yang mudah disalah gunakan untuk berkorupsi dan menggagalkan tujuan negara.

Oleh sebab itu, demokrasi, kekuasaan dan partai politik senantiasa diharapkan terus melakukan perubahan dan perbaikan bertahap sebagai proses evolusi yang berdampingan dengan cita-cita terwujudnya peradaban karakter politik baru yaitu politik cerdas berintegritas yang anti korupsi.

Realitas memberikan kita kenyataan bahwa memang politik cerdas berintegritas masih harus terus diperjuangkan.

Karena untuk berdemokrasi secara sehat dan sempurna, kita membutuhkan partai politik yang bersedia melakukan manifesto anti korupsi untuk seluruh kadernya.

Parpol harus kita jaga integritasnya dan kita bangun sistem politik yang menutup celah dan peluang terjadinya korupsi, hal itu karena partai politik memiliki peran yang sangat penting, peran penting partai politik setidaknya yaitu:

1. Menguasai suara rakyat;

2. Melahirkan wakil rakyat;

3. Menghasilkan para pemimpin mulai dari kades, bupati, walikota, gub,sampai dengan pimpinan nasional

4. Menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik.

KPK berkeyakinan 20 partai politik yang hadir hari ini tidak akan melangkahkan kaki ke belakang untuk lari dari cita-cita pembebasan Indonesia dari korupsi.

Negara melalui KPK menginginkan, tidak ingin ada lagi pilkada, pileg dan pilpres dengan transaksional haram yaitu “jual—beli rekomendasi” ataupun budaya politik yang menyebabkan suatu jabatan harus bermoral “korupsi demi balik modal” karena biaya-biaya politik yang tak seharusnya terjadi.

Kader-kader usungan parpol yang akan menjabat diseluruh jabatan politik haruslah individu yang memiliki kapabilitas, kredibilitas, dan integritas. Bukan hanya punya modal dan akhirnya berkuasa dengan keinginan menggandakan modal.

Untuk menjemput masa depan demokrasi yang lebih baik lagi dan era politik yang diidam-idamkan seluruh rakyat indonesia, KPK melakukan internalisasi nilai antikorupsi.

KPK telah mengumpulkan 20 orang sekjen partai politik di gedung aclc KPK, kuningan, jakarta selatan. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda sosialisasi program politik cerdas berintegritas yang kita laksanakan hari ini.

Sosialisasi hari ini dilanjutkan dengan penyelenggaraan kegiatan executive briefing bagi para pimpinan partai politik, sekretaris jenderal, dan bendahara umum partai politik bertajuk "politik cerdas berintegritas terpadu tahun 2022".

Progam ini sendiri merupakan bagian dari upaya KPK melakukan penguatan parpol dan penyelenggara pemilu dengan memberikan pembekalan antikorupsi untuk para pengurus parpol, baik di pusat maupun daerah.

Kita tidak boleh menyerah, apalagi kalah oleh realitas, perubahan- perubahan sangat diperlukan, sehingga budaya antikorupsi bisa diterima dan diterapkan sebagai “pilihan hidup baru” atau “jalan politik baru” menjemput indonesia maju. Indonesia yang cerdas, sejahtera, aman, adil dan makmur, demokratis dan membanggakan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Politik cerdas berintegritas adalah salah satu aktualisasi dari orkestrasi pemberantasan korupsi.

Gagasan strategi dan aksi peningkatan kualitas demokrasi indonesia dari KPK mengusung konsep orkestrasi pemberantasan korupsi. Orkestrasi pemberantasan korupsi KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh kamar kamar kekuasaan dan segenap anak bangsa untuk turut serta mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di mana, setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.

Kamar legislatif, dalam penyusunan uu dan pengesahan anggaran belanja negara  serta daerah harus bebas dari korupsi.

Kamar eksekutif, dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara serta daerah dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi.

Kamar yudikatif, di mana seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi.

Kamar kekuasaan partai politik. Dalam kamar partai politikjuga harus bebas dan bersih dari korupsi.

Seluruh stakeholder juga harus mengambil peran untuk membebaskan dan membersihkan negri dari praktik korupsi.

Di mana, setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi, kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, dan seluruh stakeholders.

Semua pihak memiliki tanggung jawab pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi hanya bisa berjalan efektif, apabila semua aparat penegak hukum, apip, kementrian/ lembaga pada semua kamar kekuasaan akhirnya bisa bekerja sama. “in harmonia progressio“, mari memberantas korupsi secara harmoni.

Karenanya diperlukan pembangunan budaya antikorupsi, sehingga satu suara bisa membuka sebuah kasus, satu keberanian bisa membongkar serangkaian kejahatan, dan satu kejujuran bisa menutup kesempatan terhadap pencurian uang rakyat.

Rekan rekan putra dan putri indonesia harus mengambil peran secara aktif di dalam membebaskan dan membersihkan indonesia dari praktik praktik korupsi.

Hubungan partai politik dengan  lembaga legislatif seharusnya menjadi titik krusial guna melahirkan satu tatanan pemerintahan yang ideal yaitu terciptanya good governance and clean goverment. Krusial karena lembaga legislatif  yang merupakan refresentasi dari kepentingan partai politik (baca: elit partai), merupakan tempat menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik hukum.

Dengan demikian kualitas produk regulasi, produk hukum dan politik hukum, sangat ditentukan oleh bagaiamana partai politik melakukan rekruitmen calon  legislator dan seerti apa kepentingan partai politik atas setiap produk yang dilahirkan melalui lembaga legisatif.

Oleh karena itu reformasi  partai politik menjadi sangat penting, karena akan menjadi  pilar untuk menahan bangunan demokrasi yang hampir roboh. Namun dilemanya, perubahan hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang. Di sisi lain, pembuat undang-undang adalah aktor yang akan diubah itu sendiri.

Pilihan sangat terbuka lebar dan terbentang luas, apakah kita ingin menjadi saksi sejarah ataupun kita menjadi pelaku sejarah, apakah kita memilih menjadi penonton atau kita sebagai pemain.

Masa depan bangsa indonesia ada di tangan anda, karena masa depan  ditentukan oleh apa yang anda lakukan hari ini (the future depends on what we do at present).

Demokratisasi secara alamiah akan mewujudkan checks and balances sehingga sistem pengawasan terhadap pemerintahan tidak hanya dilakukan KPK sendirian. Demokrasi masa reformasi semoga menghasilkan apa yang dicita-citakan di tahun 1998 tanpa harus mengulang kegagalan sebelumnya.

Demikianlah, semoga Allah SWT membimbing bangsa kita dan khususnya para pemimpin untuk tetap tegak lurus di atas rel konstitusi dan peraturan perundangan dalam melaksanakan mandat dari rakyat indonesia. Satu dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara, terus berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri. Membebaskan nkri dari praktik-praktik korupsi, membangun peradaban antikorupsi.

Satu dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara, terus berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri. Membebaskan nkri dari praktik-praktik korupsi, membangun peradaban antikorupsi.

“Kita berbakti untuk negeri, membebaskan dan membersihkan NKRI dari korupsi. Kita akan terus bekerja dan berkarya untuk mewujudkan tujuan negara indonesia sejahtera, indonesia cerdas, indonesia yang membanggakan seluruh rakyatnya. Karenanya indonesia harus bebas dan bersih dari praktik praktik- korupsi.”

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi kita semua, memberikan petunjuk-nya pada jalan kebenaran. 

Penulis adalah Ketua KPK RI.

Ini adalah naskah sambutan yang disampaikan dalam pembukaan Deklarasi Politik Cerdas Berintegritas di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).