Gugatan Karyawan Merpati Dikabulkan

RMOLBengkulu. Peluang Merpati Nusantara Airlines kembali terbang mulai terbuka. Kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan maskapai tersebut.


RMOLBengkulu. Peluang Merpati Nusantara Airlines kembali terbang mulai terbuka. Kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan maskapai tersebut.

Putusan itu dibacakan Ha­kim Ketua PN Niaga Sura­baya Sigit Sutriono. Majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan me­nyangkut hajat hidup orang banyak.

"Tidak ada alasan tak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Menjamin perjanjian perda­maian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang," ungkap Sigit Sutriono saat membacakan pu­tusan sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Mer­pati untuk segera membereskan masalah utang dengan para kreditur sebelum beroperasi lagi. Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditur konkuren. Dari 85 kreditur, empat kreditur menolak proposal perdamaian.

Tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Alvin Sulaeman berharap, pihak Merpati menggunakan putusan tersebut sebagai kesempatan melunasi kewajiban­nya. Terutama, kepada inves­tor, negara, dan para kreditur yang berharap Merpati dapat beroperasi kembali.

"Soal pelunasan kewajiban, semua sudah tertera pada proposal perdamaian yang su­dah diajukan Merpati kepada pengadilan. Kapan dilunasi, itu kewenangan kuasa hukum Merpati sebagai debitur," kata Alvin.

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines, Rizky, mengaku bersyukur permohonan mereka dikabulkan.

"Ini hasil perjuangan kami selama 207 hari dan bukan per­juangan yang mudah. Alhamdu­lillah, puji syukur kepada Allah, kita masih diberi kesempatan untuk beroperasi kembali," kata Rizky.

Meski begitu, Rizky menu­turkan, kalau putusan sidang ini bukan akhir perjuangan Mer­pati untuk kembali mengudara. Karena, masih ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi agar target Merpati bisa mengudara tadun 2019 bisa terealisasi.

"Tantangannya setelah ini adalah melakukan tahapan se­maksimal mungkin memenuhi janji-janji yang kita sampaikan dalam proposal perdamaian," tandas Rizky.

Sebelumnya, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Captain Asep Ekanugraha mengklaim, pihaknya sudah melakukan persiapan agar Mer­pati bisa kembali beroperasi.

"Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya," jelas Asep.

Seperti diketahui, Merpati sudah mendapatkan komitmen dari Intra Asia Corpora, investor yang siap menyuntikkan modal mencapai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora merupakan inves­tor dalam negeri ini, terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

Syarat Tidak Ringan

Menteri Perhubungan (Men­hub) Budi Karya Sumadi menyambut baik putusan PN Niaga Surabaya. Namun, diingatkannya, untuk bisa beroperasi, banyak syarat yang harus dipenuhi.

"Harus diingat, bahwa kualifikasi menjadi operator ini enggak ringan. Jadi, sejauh mereka bisa memenuhi syarat-syarat tentang pengadaan pesa­wat, pengadaan karyawan, pasti kita berikan," kata BKS, sapaan akrab Budi Karya Sumadi, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, BKSjuga meng­ingatkan Merpati harus me­nyelesaikan masalah yang lalu dengan baik sebelum mulai beroperasi.

"Jangan ada lagi masalah-masalah yang timbul di belakang hari," ujarnya.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menerangkan, jalan Merpati untuk terbang lagi masih cukup panjang walau sudah dinyatakan tidak pailit.

"Putusan tidak pailit dari PNkan baru awal. Paling utama ada­lah status kepemilikan. Karena sekarang kan ada investor yang mendominasi. Kalau dulu, 100 persen BUMN," kata Arista kepada Rakyat Merdeka.

Merpati, lanjut Arista, harus segera menyelesaikan pem­bagian saham dahulu. Dan, untuk prosesnya memerlukan persetu­juan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Komisi V DPR.

Selain itu, Merpati memerlukan AOC (Airline of Certifi­cate) baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Pasal­nya, AOC lama sudah mati.

"Untuk maskapai baru setidaknya juga harus menyediakan 5 lima pesawat milik sendiri dan 5 lima pesawat dengan status sewa. Itu perlu proses waktu, dan dana be­sar untuk membeli pesawat," ungkap Arista. [nat]