Senin, Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi pada Senin, 19 Juli 2021.


Saat ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli tersebut.

"Menjelang 20 Juli ini dievalusasi. Betul kira-kira perpanjangan berapa lama nanti diupuskan bersama hari Senin depan," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, Jumat (16/7).

Susiwijono menambahkan, Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung perpanjangan tersebut. Pada hari ini, Sabtu (17/7), imbuhnya, Presiden masih akan rapat evaluasi bersama jajaran pemerintah daerah baik gubernur maupun wali kota. 

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi sudah memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga akhir bulan Juli. 

"Sudah diputuskan Bapak Presiden (Jokowi) dilanjutkan (PPKM Darurat) sampai akhir Juli," ujar Muhadjir saat meninjau shelter pasien Covid-19 di Hotel University Club UGM, Yogyakarta.

Keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini, kata Muhadjir, ditimbang oleh pemerintah dengan melihat konsekuensi yang akan muncul.

Misalnya saja, terkait dengan menyelaraskan pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat dengan standar PPKM dan pemenuhan bantuan sosial bagi warga yang terdampak.

Bahkan kata bekas Mendikbud ini, pemenuhan bansos tidak mungkin ditanggung sendiri oleh pemerintah. Sehingga diperlukan keterlibatan banyak pihak untuk aktif mengulirkan bantuan ke masyarakat terdampak.