RMOLBengkulu. Direktur PT Menara Agung Perkasa Donny Witono mengaku diminta uang jika perusaÂhaannya ingin mengerjakan proyek kontruksi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.
- Tanggal 9-20 Juni Samsat Tidak Melayani Pembayaran Pajak
- Status Gunung Merapi Naik Waspada Level 2
- Kapolri, Panglima TNI Dan Para Menteri Rapat Tertutup Di Mabes Polri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Direktur PT Menara Agung Perkasa Donny Witono mengaku diminta uang jika perusaÂhaannya ingin mengerjakan proyek kontruksi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.
Dalam kesaksiannya di sidang perkara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Donny mengungkapkan permintaan itu datang dari Fauzan Rifani, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah. Fauzan adalah utusan bupati.
Menurut Donny, Fauzan menjelaskan perusahaan yang ingin menggarap proyek di Hulu Sungai Tengah harus membayar "fee" hingga 10 persen dari nilai proyek sebeÂlumnya dipotong pajak. "Saya bilang kalau 10 persen saya tidak sanggup karena saya sudah penawar terendah," kata Donny. Lantaran itu, dia tak langsung menyanggupi perÂmintaan Fauzan.
PT Menara Agung Perkasa mengikuti tender proyek pemÂbangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, super VIP Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai. Harga perkiraan sendiri (HPS) proyek itu Rp 65 miliar. "Kami meÂnawarkan harga Rp 55 miliar. Perusahaan saya yang meÂnawarkan harga terendah noÂmor satu," sebut Donny.
Kemudian Fauzan menÂghubungi Donny dan menyamÂpaikan Bupati setujui jika fee proyek itu menjadi 7,5 persen dari nilai kontrak. Jumlahnya Rp 3,6 miliar.
Pembayaran fee proyek diÂlakukan dua tahap. Pertama saat PT Menara Agung Perkasa mendapat uang muka proyek. Donny menyerahkan dua bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani, Barabai.
Ternyata giro itu tidak bisa dicairkan. Fauzan mengemÂbalikan giro itu ke Donny. "Dia ke Jakarta menyerahkan giro. Saya pembuat ceknya, ya cair di Bank Mandiri di Cengkareng Rp 1,8 miliar lebih," tutur Donny.
Sedangkan pembayaran taÂhap dua dengan cara transfer ke rekening Fauzan. Sebelum Donny ditelepon Fauzan dan Bupati Abdul Latif. Donny sempat keberatan melunasi sisa fee. Namun Abdul Latif mengingatkan soal kesepakaÂtan fee 7,5 persen. "Kata Pak Bupati, selesaikan saja seluruhÂnya, saya banyak kebutuhan," kata Donny membeberkan isi percakapan telepon dengan Abdul Latif.
Sisa fee Rp 1,8 miliar akhÂirnya dibayarkan via transfer. "Transfer lagi tanggal 3 Januari Rp 1,8 miliar. Terus Fauzan minta lagi untuk dia pribadi Rp 25 juta," tutur Donny.
Saat mengerjakan proyek, Donny mendapat masalah penÂgiriman ready mix atau cairan beton yang sudah siap pakai. Donny menuturkan, ready mix tidak mau mensuplai lantaran belum mendapat izin Bupati dan Ketua Kadin.
Donny kemudian meminta bantuan Fauzan untuk mendapÂatkan armada pengangkut ready mix dan menyewa alat berat perusahaan Bupati. "Fauzan akhirnya menyetujui permintÂaan saya," kata Donny.
Jika proses pembangunan tidak selesai tepat waktu maka PT Menara Agung Perkasa akan terkena denda. Oleh sebab itu dirinya kembali merogoh kocek agar pengiriman ready mix bisa lancar. "Karena kalau (ready mix) gak bisa suplai ya kita engÂgak bisa jalan," jelas Donny.
Dalam kasus ini, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar agar memenangÂkan perusahaan PT Menara Agung Perkasa dalam lelang proyek RSUD Damanhuri, Barabai. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo