Dengan ditetapkannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai, menjadi sorotan bagi lembaga anti korupsi di Bengkulu, Jumat (23/4).
- Polisi Sarankan Pelaku Begal Ambulance Untuk Serahkan Diri
- Duit Rp 500 Juta Dan Tanda Terima Jadi Bukti Suap Eni Saragih
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
Baca Juga
Pasalnya, dengan ditetapkanya SRP selaku penyidik KPK sebagai penerima suap tersebut membuat kepercayaan masyarakat akan ke kinerja Kpk serta profesionalitas KPK menurun.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi ( Puskaki) Bengkulu Melyansori, bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
"Ironis melihatnya, sekelas penyidik KPK saja mampu disuap dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip yang ada di KPK," kata Melyansori, Jumat (23/4) kepada RMOLBengkulu.
KPK seharusnya dalam menjalankan tugas tidak mudah terpengaruh, apalagi hal-hal yang ditawarkan oleh para pejabat, sambung Melyan. Hal itu tentu mencoreng nama baik KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.
Terlebih lagi, saat ini KPK juga tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat Bengkulu atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang tak lain tersangkanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Edhy Prabowo.
"Kita minta kepada pihak KPK maupun penyidik KPK yang saat ini menangani kasus benur untuk dapat bekerja secara profesional," sambung Melyansori.
Puskaki Bengkulu juga menegaskan agar penyidik KPK yang menangani kasus benur ini tidak mudah tergiur akan janji-janji yang akan diberikan oleh pejabat, apalagi harus memberhentikan kasus tersebut.
"Saat ini penyidik KPK tengah banyak melakukan pengusutan terkait kasus-kasus korupsi dengan itu kami meminta kepada penyidik KPK untuk tidak tergiur akan hadiah uang dengan alasan akan memberhentikan kasus yang diusut oleh KPK," tutup Melyan.
Sementara terpisah, Ketua KPK, Firli Bahuri dalam hal ini mengatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tutup Firli Bahuri. [ogi]
- Digugat, PT SIL Yakin Bisa Menang
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa