Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu

Tersangka Mufron Imron/RMOLBengkulu
Tersangka Mufron Imron/RMOLBengkulu

Meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu, tersangka tindak pidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufron Imron masih ditahan alias tidur di rumah tahanan (rutan) Mapolda Bengkulu.


Penahanan Mufron di Mapolda Bengkulu tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi usai pelimpahan berkas perkara tindak pidana kasus korupsi KONI, bahwa penahanan terhadap Mufron Imron akan tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. 

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, tersangka akan tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” kata Kombes Pol Aries Andhi kepada RMOLBengkulu.

Sementara, lanjut Aries,  pihaknya akan tetap mendalami kasus ini. Terutama membongkar kemana saja aliran dana tersebut berlabuh. 

“Akan terus kita kembangkan terhadap pihak-pihak yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menambahkan, penahanan Mufron di rutan Polda Bengkulu akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. 

Sedangkan, untuk pemberkasan tersangka lain? yakni bendahara KONI berinisial F dalam waktu dekat akan segera menyusul. 

“Terkait berkas tersangka kedua yakni berinisial F akan segera menyusul. Sedangkan untuk tahanan Mufron saat ini kita titipkan di rutan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan,” tutup Ristianti Andriani.