RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status hukum Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri mudanya bernama Heni yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
- Batara Hutagalung: Umat Kristen Jangan Bereaksi Negatif
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status hukum Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri mudanya bernama Heni yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka juga akan menetapkan status hukum pada dua orang lainnya, yakni ASN bernama Wati dan kontraktor bernama Juhari.
"Status hukum mereka akan ditentukan sebelum 24 jam setelah peristiwa kemarin," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/5).
Saat ini keempatnya bersama dengan penyidik KPK masih dalam perjalanan udara menuju Jakarta. Dari informasi yang beredar mereka berangkat dari Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu pada pukul 09.00 WIB dan akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Ia menambahkan bahwa status hukum keempatnya akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," tukasnya.
Dalam operasi senyap tersebut ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 100 juta dan uang tersebut diserahterimakan sebagai fee proyek.
Mereka ditangkap di kediaman Dirwan Mahmud, tepatnya di Jalan Gerak Alam Kota Manna pada sekitar pukul 18.00 WIB Selasa kemarin. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Ketua KPK Pastikan Tidak Ada OTT Walikota Tanjungbalai
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Densus 88 Gerebek 3 Teroris Di Tangerang