RMOLBengkulu. Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Langit Biru bersama masyarakat Teluk Sepang kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (21/8) siang.
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021
- Diduga Terima Dana Hibah Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung
- Hotel CJH Terdekat 1,1 Km, Terjauh 4,3 Km
Baca Juga
Koordinator Tim Advokasi Langit Biru, Saman Lating menyatakan, bahwa Gubernur gagal memahami substansi dari gugatan atas izin lingkungan yang diberikan kepada PT TLB selaku pemilik dan pelaksana PLTU Batubara di Teluk Sepang.
"Warga penggugat tidak pernah meminta ganti rugi akan tetapi meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Lembaga OSS untuk mencabut dan membatalkan izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT TLB," kata Saman Lating, Rabu (21/8) siang.
Sementara itu, Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu Olan Sahayu menyatakan, jika mengacu dokumen ANDAL PLTU Batubara Teluk Sepang, bahwa kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang energi itu telah menggusur lahan tanam tumbuh para petani.
Diantaranya merusak hutan mangrove, jalan lintas akibat aktivitas bongkar muatan armada material PLTU. Bahkan, menurutnya dokumen ANDAL PLTU Batubara tersebut tidak disusun secara lengkap dan sempurna.
"Itu baru pada fase konstruksi, belum lagi dampak yang akan ditimbulkan jika PLTU ini nanti gagal dihentikan," sambungnya.
Selanjutnya, salah satu tokoh masyarakat Teluk Sepang, Jalaludin mencontohkan kehadiran PLTU batu bara Keban Agung yang telah beroperasi sejak tahun 2012. Dimana memberikan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan tingkat produktivitas pertanian warga Muara Maung, Kabupaten Lahat.
Lanjut dia mengutif dari warga yang terdampak PLTU Keban Agung. Awalnya lahan petani seluas 0,5 ha sebelum adanya PLTU mampu menghasilkan 24 karung gabah. Namun, sejak perusahaan itu beroperasi jumlah produksi padinya semakin turun, hasil panen terakhir hanya mendapatkan 8 karung gabah.
"Karena itu, sidang dengan agenda replik yang digelar di PTUN Bengkulu dimanfaatkan sebagai momentum menyuarakan keresahan warga atas keberadaan PLTU Teluk Sepang yang saat ini dalam tahap konstruksi," jelasnya.
Hingga berita ini diterbikan, tidak ada satupun pihak PLTU Teluk Sepang yang bisa dikonfirmasi.
q
- Rektor Turun Tangan, Pembekuan BEM Fakultas Hukum Dicabut
- Wapres Dan MUI Sepakat Salat Idul Adha Diadakan Di Rumah Masing-masing
- Sampaikan LKPJ Tahun 2022, Gubernur Rohidin Sebut Pendapatan Daerah Terealisasi Diatas Target