Selamatkan Bengkulu, Tolak PLTU Teluk Sepang

RMOLBengkulu. Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Langit Biru bersama masyarakat Teluk Sepang kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (21/8) siang.


RMOLBengkulu. Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Langit Biru bersama masyarakat Teluk Sepang kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bengkulu, Rabu (21/8) siang.

Adapun untuk sidang kali ini dengan agenda jawaban atas sanggahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan lembaga OSS (tergugat) dalam gugatan yang telah disampaikan oleh penggugat yang dalam hal ini adalah warga.

Sementara pantauan RMOLBengkulu di lokasi, sidang kali ini diwarnai dengan aksi damai dari kalangan mahasiswa di depan PTUN Bengkulu.


Koordinator Tim Advokasi Langit Biru, Saman Lating menyatakan, bahwa Gubernur gagal memahami substansi dari gugatan atas izin lingkungan yang diberikan kepada PT TLB selaku pemilik dan pelaksana PLTU Batubara di Teluk Sepang.

"Warga penggugat tidak pernah meminta ganti rugi akan tetapi meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Lembaga OSS untuk mencabut dan membatalkan izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT TLB," kata Saman Lating, Rabu (21/8) siang.

Sementara itu, Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu Olan Sahayu menyatakan, jika mengacu dokumen ANDAL PLTU Batubara Teluk Sepang, bahwa kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang energi itu telah menggusur lahan tanam tumbuh para petani.

Diantaranya merusak hutan mangrove, jalan lintas akibat aktivitas bongkar muatan armada material PLTU. Bahkan, menurutnya dokumen ANDAL PLTU Batubara tersebut tidak disusun secara lengkap dan sempurna.

"Itu baru pada fase konstruksi, belum lagi dampak yang akan ditimbulkan jika PLTU ini nanti gagal dihentikan," sambungnya.

Selanjutnya, salah satu tokoh masyarakat Teluk Sepang, Jalaludin mencontohkan kehadiran PLTU batu bara Keban Agung yang telah beroperasi sejak tahun 2012. Dimana memberikan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan tingkat produktivitas pertanian warga Muara Maung, Kabupaten Lahat.

Lanjut dia mengutif dari warga yang terdampak PLTU Keban Agung. Awalnya  lahan petani seluas 0,5 ha sebelum adanya PLTU mampu menghasilkan 24 karung gabah. Namun, sejak perusahaan itu beroperasi jumlah produksi padinya semakin turun, hasil panen terakhir hanya mendapatkan 8 karung gabah.

"Karena itu, sidang dengan agenda replik yang digelar di PTUN Bengkulu dimanfaatkan sebagai momentum menyuarakan keresahan warga atas keberadaan PLTU Teluk Sepang yang saat ini dalam tahap konstruksi," jelasnya.

Hingga berita ini diterbikan, tidak ada satupun pihak PLTU Teluk Sepang yang bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, aksi para mahasiswa dan masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Langit Biru diisi dengan teatrikal dengan sebuah ondel-ondel setinggi tiga meter yang diibaratkan sebagai cerobong PLTU batu bara Teluk Sepang. Kemudian diisi dengan pembacaan puisi, serta pembentangan spanduk dan poster dengan sejumlah pernyataan. [tmc]



                    q