Diduga Terima Dana Hibah Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung

Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto usai menyerahkan berkas laporan ke Kejagung/Ist
Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto usai menyerahkan berkas laporan ke Kejagung/Ist

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada Selasa (22/6).


Sebagai LSM, ICW diduga menerima dana hibah asing dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3.

“Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. 

SDR turut menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik, termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun terakhir.

Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.

Menurut Hari, bukan tidak mungkin dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia internasional

"Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tandas Hari.