Seorang Juru Parkir Ditangkap Polisi Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Press Release di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Press Release di Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Kepolisian Daerah Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 pukul 12.30 WIB.


Pelaku berinisial JP diamankan di Jalan Dr. sutomo RT. 03 RW. 03 Kel. Jalan baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.

Wadir Resnarkoba, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menangkap JP (34). Seorang juru parkir dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu, 1 unit HP, 1 unit Timbangan digital merek HF-1976 serta 2 bungkus pelastik klip bening, Selasa (19/03) kemarin.

“Dari terduga pelaku kami sita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu, 1 unit HP, 1 unit Timbangan digital serta 2 bungkus pelastik klip bening,” ujar Wadir Resnarkoba.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka, JP akan dikenakan pasal 114. Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat Sub Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun subs paling singkat 4 thn paling lama 12 thn penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.