RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agung Prayitno (AP) dalam kasus suap Pemkab Tulungagung dan Blitar.
- Tetap Puasa, Pemeriksaan Kesehatan RM Seadanya
- Pemuda Kerkap Tewas Minum Racun
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agung Prayitno (AP) dalam kasus suap Pemkab Tulungagung dan Blitar.
"Sedangkan saksi Indra Fauzi diperiksa untuk tersangka AP," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).
Tersangka AP bersama tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR, Tulungagung Sutrisno (SUT) terjerat kasus suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dua perkara, SUT dan AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara