Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Periksa Petinggi Hutama Karya

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Usut dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil petinggi PT Hutama Karya (Persero).


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rabu (20/3), pihaknya memanggil 6 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT HK Persero," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3).

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Afif Widodo Aji selaku Manager Divisi PBI PT Hutama Karya, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya, Juni Iranto selaku Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Pramusinto selaku Direktur JTTS PT Hutama Karya periode 2015-2019, Kuntoro Suhardi selaku Staf PBI PT Hutama Karya periode 2016-2019, dan Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Staf PT Hutama Karya.

Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.