Sekda Pemprov Bengkulu Dipanggil Penyidik Polda

Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kamis (3/6).


Klarifikasi tersebut terkait kasus dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang menyeret mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufron Imron sebagai tersangka tunggal saat ini. 

Dikatakan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Bahwa beberapa penjabat pemprov Bengkulu telah dimintai keterangan terkait kasus dana hibah KONI yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah. 

"Kita hanya berkaitan dengan konfirmasi dan berkaitan dengan beberapa informasi yang kita dapatkan dan perlu kita klarifikasi," kata Dolifar Manurung, kepada RMOLBengkulu.

Kombes Pol Dolifar juga menyebutkan beberapa pejabat pemprov Bengkulu yang dimintai klarifikasi tersebut salah satunya adalah Sekretaris Daerah, Hamka Sabri.

"Diantaranya ada Sekretaris Daerah Hamka Sabri , Asisten dan Kepala Dinas (Kadis)," sambungnya. 

Lebih lanjut, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam kasus ini mengatakan bahwa kasus dana hibah ini masih tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka  dalam kasus hibah KONI tersebut. 

"Bisa jadi, Karena kasus ini masih akan terus ditindaklanjuti," tutup Kombes Pol Dolifar Manurung. [ogi]