Pemain Hingga Penyedia Tempat Judi Online di BS Diringkus

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dengan team Totaichi-nya dibawah pimpinan Kasat Reskrim meringkus 2 (orang) pelaku perjudian online di Jln.Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Kedurang Pasar Manna, Sabtu (11/3) kemarin sekitar 23.40 Wib.


Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim, IPTU SUSILO membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial RH (38) dan BR (29) yang merupakan pelaku perjudian di Jalan Kemas Jamaludin Kel Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB

“Awalnya dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan bermain judi online di wamet saudara RH di Jalan Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. kemudian anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan memang informasi tersebut adalah betul," terang kasat Reskrim.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Opsnal Totaici yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. 

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi wamet milik Saudar RH sesampainya dilokasi bahwa memang benar ditemukannya kegiatan penyediaan dan permainan judi Online yang dilakukan oleh RH selaku penyedia tempat bermain judi online yang merupakan pemilik Wamet dan BR sebagai pemain judi Online. 

Setelah itu tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa Ke Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyelidikan.

"Terhadap kedua tersangka tersebut kami terapkan  pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Repblik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP," pungkas Kasat Reskrim.