Satnarkoba Rejang Lebong Bekuk Touke Bengkuang

RMOLBenggkulu. Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong membekuk seorang touke bengkuang lintas kabupaten karena terlibat penyalahgunaan narkoba.


RMOLBenggkulu. Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong membekuk seorang touke bengkuang lintas kabupaten karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto mengatakan, tersangka yakni berinisial S (28) warga Desa Sumber Rejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya yang diamankan pada Rabu (10/6) kemarin.

"Tersangka kita amankan Rabu kemarin sekira pukul 18.00 WIB di jalan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, dari tersangka kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Edy saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/6).

Dia mengungkapkan, tersangka selama tiga minggu terakhir telah dimonitor oleh pihaknya, berdasarkan informasi, tersangka sebelum dibekuk berada di Kabupaten Bengkulu Utara karena menjual dagangannya.

Berdasarkan hasil lidik pihaknya, selain menjual dagangannya, tersangka juga diduga turut mengedarka narkoba.

"Hasil lidik kami, ada dugaan juga dia mengedarkan narkoba, namun itu baru hasil penyelidikan sementara," bebernya.

Saat hendak pulang kerumahnya mengendarai sebuah mobil, dilanjutkan Edy, petugas melakukan pengintaian dan setibanya di jalan umum Desa Air Bening, petugas mengentikan laju kendaraan tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas tidak mendapatkan barang bukti, namun pada saat dilakukan penggeledahan dirumahkan, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua paket, satu paket diantaranya sudah dipakai, serta plastik klip bening, alat hisab sabu atau bong dan uang tunai sebanyak Rp 12.025.000.

"Yang bersangkutan pada saat diamankan terdapat uang sebesar Rp 12 juta lebih, masih kita kembangkan apakah uang ini hasil penjualan narkoba ataupun untuk membeli kembali, dari hasil lidik kita yang bersangkutan cukup dikenal di wilayahnya sebagai pengguna aktif narkoba," bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, barang haram itu didaptkan dari seseorang berinisial M yang berada di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding yang saat ini dalam tahap pengembangan petugas. [ogi]