Salah Pengetikan Surat, Handri Farizal: Kita Hanya Merekomendasikan Pjs Kades Berikan Sanksi Perangkat

Camat Pino Raya Hendri Farizal saat ditemui wartawan diruang kerjanya/RMOLBengkulu
Camat Pino Raya Hendri Farizal saat ditemui wartawan diruang kerjanya/RMOLBengkulu

Setelah beredarnya surat pemberhentian sementara terhadap keempat orang perangkat desa di Desa Pagar Gading, Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan BS oleh camat Pino Raya, beberapa waktu lalu. Hal itu sempat membuat heboh dan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.


Sebab, pemberhentian dan pengangkatan pernagkat desa mutlak wewenang Kepala desa atau Kades, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Namun, pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah diatur.

"Kita tidak memberhentikan, itu salah dalam pengetikan. Kita hanya merekomendasikan kepada Pjs Kades Desa Pagar Gading untuk membina atau memberikan sanksi pemberhentikan sementara pernagkat desa yang tidak disiplin, sebab berdasarkan laporan perangkat desa ini tidak taat terhadap Perbub nomor 16 tahun 2018," kata Camat Pino Raya Hendry Farizal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/8).

Dikatakan Hendri, rekomendasi yang ditujukan kepada Pjs Kades ini agar dapat melakukan pembinaan terhadap perangkat desa tidak taat kerja. 

Sebab, dirinya tidak ingin ada perangkat desa di wilayahnya yang tidak disiplin dalam tanggung jawab sebagai abdi masyarakat. Terlebih lagi, Perbub nomor 16 tahun 2018 tentang jam kerja bagi pemerintah desa sudah sangat jelas.

"Jadi, jam kerja bagi pemerintah desa ini sudah jelas di dalam Perbub nomor 16 tahun 2018, di hari Senin hingga Kamis mulai jam 07. 30 sampai 13.30, hari Jumat 07.30 sampai 11.30 dan di hari Sabtu 07.30 sampai jam 13.00," jelasnya.

Selain itu, dirinya mengaku belakangan sering mendapatkan laporan perangkat desa Pagar Gading jarang ngantor, sehingga masyarakat setempat mengeluhkan untuk berurusan dengan pemerintah desa setempat.

"Ini sudah sering terjadi, berdasarkan laporan masyarakat dan Media, saya sudah melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap perangkat desa tersebut, saya harap dengan adanya rekomendasi itu agar Pjs Kades dapat melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya, kalau tidak di indahkan berarti Pjs Kadesnya yang mengekangi aturan," pungkasnya.