Rugikan Negara 4,5 M, Penyidik Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Lahan Pemkot

RMOLBengkulu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi penjualan aset daerah berupa lahan seluas 8,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.


RMOLBengkulu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi penjualan aset daerah berupa lahan seluas 8,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Usai melakukan penyidikan dan pemanggilan beberapa saksi, penyidik belum lama ini akhirnya menetapkan Lurah Bentiring, Malidin Sena dan Istri Camat Muara Bangkahulu, Dewi Astuti sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan belum lama ini menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Ia pun meminta agar kedua tersangka menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya agar pelaku lain dalam kasus ini segera terungkap.

"Kami harap tersangka dapat memberikan keterangan yang sejujur jujurnya agar kasus ini menjadi jelas, dan orang-orang yang ikut berperan dapat segera diadili," kata Oktalian kepada awak media belum lama ini.

Ia pun mengaku jika pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Kejari berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk kasus lahan Pemkot ini," ungkapnya.

Diketahui menurut laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, negara merugi sekitar 4,5 milyar dalam kasus penjualan aset daerah tersebut. Penyidik pun hingga saat ini telah melakukan pehanan terhadap kedua tersangka. [ogi]