KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan

RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus fee proyek infrastruktur Pemda Bengkulu Selatan.


RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus fee proyek infrastruktur Pemda Bengkulu Selatan.

Penahanan hingga 40 hari kedepan berlaku mulai 5 Juni mendatang untuk kepentingan penyidikan terhadap pasangan suami istri Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dan Hendrati serta Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati termasuk seorang kontraktor bernama Juhari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk empat tersangka suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (31/5).

Seperti diberitakan RMOLBengkulu sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa (15/5) lalu, di kediaman pribadi Dirwan Mahmud, Jalan Gerak Alam Kota Manna, Bengkulu Selatan KPK menyita tiga alat bukti berupa uang Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Dalam kasus itu, Juhari memberi suap sebesar Rp 98 juta, bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek penunjukan langsung infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 750 juta.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. [nat]